"KPU dalam memutuskan segala sesuatu yang form jangan simpang siur," tutur
Priyo Budi Santoso, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
Menurut Priyo, keputusan ini sedikit banyak merugikan parpol peserta pemilu. Persiapan pasangan capres menjadi terbatas untuk menghadapi masa kampanye yang dipercepat seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dahulu," tutur Priyo.
Caleg DPR terpilih ini pun menyayangkan KPU tidak segera melaporkan keputusannya tersebut kepada Komisi II DPR, sebagai sesama stakeholder pemilu.
"Kita secara resmi belum dapat konfirmasi dari KPU, tidak form seperti itu menimbulkan goncangan tidak perlu" pungkasnya.
(van/Rez)











































