"Boediono itu tidak negarawan karena mundur dari Gubernur BI sebagai kewajiban yang konstitusional untuk sesuatu yang tidak jelas," kata pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin.
Hal itu disampaikan Irman dalam diskusi bertema 'Potensi Pengingkaran terhadap UUD 1945 oleh Capres atau Cawapres pada Pilpres 2009' di RM Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
Irman mengatakan, Boediono belum tentu terpilih sebagai wakil presiden. Padahal, dia telah meninggalkan jabatan yang dibutuhkan saat ini yakni mengelola bank sentral.
"Bila mundur itu namanya tidak bertanggung jawab karena paradigma jabatan itu adalah kewajiban bukan kenikmatan," katanya.
Namun pendapat itu disanggah oleh staf ahli bidang hukum SBY, Denny Indrayana. Menurutnya, sikap mundur dari Gubernur BI yang diambil Boediono adalah untuk menghindari conflict of interest.
"Mengundurkan diri niatnya baik, biar tidak ada conflict of interest walaupun tidak diwajibkan bagi Gubernur BI itu jika jadi cawapres harus mundur. Kalau mau ngejar kekuasaan bisa saja pasang dua kaki, jadi cawapres dan Gubernur BI," kata Denny.
(ken/iy)











































