"Yang perlu diperhatikan adalah, sejak ditetapkan oleh KPU pasangan calon tidak boleh berkampanye hingga masa kampanye dimulai tanggal 2 Juni," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2009) malam.
Menurut Andi, saat ini KPU memang tidak bisa menindak para bakal capres-cawapres yang berkampanye sebelum waktunya. Sebab mereka belum secara resmi ditetapkan sebagai peserta pilpres, dan karenanya tak bisa dijerat dengan aturan. Namun begitu mereka resmi ditetapkan tanggal 2 Juni mendatang, mereka harus tunduk pada aturan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal kampanye 2 Juni ini maju dari jadwal sebelumnya tanggal 12 Juni. Untuk memajukan jadwal tersebut, KPU telah mengubah Peraturan Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilpres dengan Peraturan Nomor 45 tahun 2009.
Debat Capres
Debat capres/cawapres akan dilangsungkan 18 Juni-4 Juli. KPU masih menggodok tema dan moderator yang akan digunakan dalam debat tersebut. Meski sudah ada tawaran dari KPU, namun tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan.
"Kita akan membahasnya bersama tim kampanye masing-masing pasangan. Dalam undang-undang dikatakan moderator harus disetujui oleh semua pasangan," kata Andi.
Debat itu nantinya akan disiarkan oleh seluruh stasiun televisi nasional. Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) telah mengumpulkan seluruh stasiun telvisi nasional dan meminta agar mereka menyiarkan debat capres-cawapres dengan gratis. KPU tidak perlu mengeluarkan biaya untuk itu.
"Debat ini kan penting. Sayang juga kalau media tidak menyiarkannya," kata Andi. (sho/ddt)











































