Hak Angket Bukan Urusan KPU

Hak Angket Bukan Urusan KPU

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 12:30 WIB
Hak Angket Bukan Urusan KPU
Jakarta - DPR telah menyetujui hak angket pelanggaran hak pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang merasa tak terkait dengan hak angket ini.

"Hak angket adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah. Karena
KPU bukan pemerintah, mungkin KPU tidak termasuk di dalamnya, kecuali misalnya DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait masalah DPT," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2009).

Jika KPU diundang DPR, kata Nurpati, KPU harus bersedia memberi penjelasan. "Kalau diundang ya harus siap memberi penjelasan karena ada peran KPU di situ," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak angket ini, lanjut Nurpati, bisa menjadi wahana evaluasi pemerintah dan DPR selaku pembuat regulasi. Mereka bisa mengkaji ulang apakah aturan mengenai DPT dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu memang relevan dengan kondisi di Indonesia dan bisa dilaksanakan oleh semua pihak.

"Misalnya aturan bahwa di daftar nama pemilih harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Apakah ini memang relevan dengan kondisi data kependudukan di Indonesia? Artinya apakah data kependudukan sudah rapi semua?," papar Nurpati.

(sho/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads