"Hak angket adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah. Karena
KPU bukan pemerintah, mungkin KPU tidak termasuk di dalamnya, kecuali misalnya DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait masalah DPT," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2009).
Jika KPU diundang DPR, kata Nurpati, KPU harus bersedia memberi penjelasan. "Kalau diundang ya harus siap memberi penjelasan karena ada peran KPU di situ," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya aturan bahwa di daftar nama pemilih harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Apakah ini memang relevan dengan kondisi data kependudukan di Indonesia? Artinya apakah data kependudukan sudah rapi semua?," papar Nurpati.
(sho/aan)











































