Cegah Motif Lain, Hak Angket Harus Selesai Periode 2004-2009

Cegah Motif Lain, Hak Angket Harus Selesai Periode 2004-2009

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 10:15 WIB
Cegah Motif Lain, Hak Angket Harus Selesai Periode 2004-2009
Jakarta - Hak angket pelanggaran konstitusional warga dalam memilih di Pemilu Legislatif lalu hendaknya dapat diselesaikan dalam periode DPR dan pemerintahan 2004-2009. Hal ini untuk menghidari motif lain di luar penyelidikan DPR atas dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah.

"Harus selesai periode sekarang, agar motifnya murni," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2009).

Sesuai ketentuan, hak angket anggota Dewan tidak dibatasi oleh periodisasi masa jabatan DPR. Hak angket juga memberi kewenangan kepada DPR untuk memanggil pihak pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran UU, meski pada periode yang akan datang tidak menjabat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak diselesaikan dalam periode sekarang, Irman menengarai hak angket akan dijadikan alat bargaining partai-partai seperti PAN, PKB dan PPP dalam penyusunan kabinet SBY, jika ia terpilih kembali.

"Kalau saya, membenarkan hal itu akan dijadikan bargaining kabinet oleh partai-partai yang berkaki dua," jelasnya.

Seperti diketahui, meski masuk dalam barisan pendukung koalisi SBY-Boediono, PAN, PKB dan PPP lewat fraksinya di DPR, menyetujui digulirkannnya hak angket. Partai Demokrat, sebagai pemimpin barisan koalisi, mengaku kecewa atas sikap ketiga partai tersebut.

(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads