"Harus selesai periode sekarang, agar motifnya murni," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2009).
Sesuai ketentuan, hak angket anggota Dewan tidak dibatasi oleh periodisasi masa jabatan DPR. Hak angket juga memberi kewenangan kepada DPR untuk memanggil pihak pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran UU, meski pada periode yang akan datang tidak menjabat lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya, membenarkan hal itu akan dijadikan bargaining kabinet oleh partai-partai yang berkaki dua," jelasnya.
Seperti diketahui, meski masuk dalam barisan pendukung koalisi SBY-Boediono, PAN, PKB dan PPP lewat fraksinya di DPR, menyetujui digulirkannnya hak angket. Partai Demokrat, sebagai pemimpin barisan koalisi, mengaku kecewa atas sikap ketiga partai tersebut.
(lrn/nrl)











































