"Rapat sudah memenuhi kuorum dengan ini hak angket disetujui," kata pimpinan rapat paripurna Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu tanda usainya paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2009).
Sedangkan, pihak yang menolak berjumlah 73 suara dan abstain 1 orang. Rapat ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Partai yang setuju hak angket terdiri dari Partai Golkar, PDIP, PPP, dan PAN. Sedangkan yang menolak adalah Partai Demokrat, PKS, dan PDS. Sedangkan PKB sendiri terbelah menjadi 3 kelompok, 16 orang setuju, satu menolak, dan satu abstain.
(ape/gah)











































