Pantauan detikcom, dari 10 fraksi yang ada, FPG, FPDIP, FPPP secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap hak angket ini. Sementara PD, PKS dan PDS menolak keras. FKB mengusulkan hak interpelasi sementara FPAN abstain. FPBR dan dan FBPD masih belum menyampaikan pendapatnya.
"Hak angket ini harus dimaknah sebagai bentuk penyelamatan demokrasi di Indonesia. Hak angket ini nantinya menjadi prasasti penting agar pemerintah dan KPU benar-benar menyadari yang mereka lakukan terhadap hak warga negara yang seharusnya dilindungi. Untuk itu PDIP menyetujui usul hak angket pelangaran hak konstitusional warga negara disahkan," kata juru bicara PDIP Hasto Kristianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini masih berlangsung pembacaan pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan hak angket tersebut. Sidang sempat diskors akibat terjadi kebuntuan antara kelompok pendukung dan penolak.
Hak angket ini diajukan oleh Aria Bima, Hasto Kristiyanto, T Gayus Lumbuun (PDIP), Joseph Pati (PG), Kurdi Moekri (PPP), Nur Syamsi Nurlan (BPD) kepada Ketua DPR Agung Laksono pada 27 April lalu. Para inisiator itu menyoroti buruknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pileg 9 April.
(yid/irw)











































