Paripurna Hak Angket DPT Alot

Paripurna Hak Angket DPT Alot

- detikNews
Selasa, 26 Mei 2009 16:01 WIB
Jakarta - Usul hak angket dewan terkait pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih ditentukan nasibnya siang ini, Selasa (26/5/2009) dalam rapat paripurna DPR RI. Sampai saat ini rapat masih dead lock akibat belum ada titik temu antara pendukung dan penolak.

Pantauan detikcom, dari 10 fraksi yang ada, FPG, FPDIP, FPPP secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap hak angket ini. Sementara PD, PKS dan PDS menolak keras. FKB mengusulkan hak interpelasi sementara FPAN abstain. FPBR dan dan FBPD masih belum menyampaikan pendapatnya.

"Hak angket ini harus dimaknah sebagai bentuk penyelamatan demokrasi di Indonesia. Hak angket ini nantinya menjadi prasasti penting agar pemerintah dan KPU benar-benar menyadari yang mereka lakukan terhadap hak warga negara yang seharusnya dilindungi. Untuk itu PDIP menyetujui usul hak angket pelangaran hak konstitusional warga negara disahkan," kata juru bicara PDIP Hasto Kristianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan juru bicara FPG Joesep Pati, "Melihat kompleksitas penyelengaraan pemilu, FPG menyetujui usul pengunaan hak angket pelanggaran terhadap hak konstitusional pemilih untuk disahkan sebagai hak angket DPR. FPG melihat banyak terjadi pelanggaran dalam pemilu terutama tidak terdaftarnya warga dalam DPT," paparnya.

Hingga saat ini, sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini masih berlangsung pembacaan pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan hak angket tersebut. Sidang sempat diskors akibat terjadi kebuntuan antara kelompok pendukung dan penolak.

Hak angket ini diajukan oleh Aria Bima, Hasto Kristiyanto, T Gayus Lumbuun (PDIP), Joseph Pati (PG), Kurdi Moekri (PPP), Nur Syamsi Nurlan (BPD) kepada Ketua DPR Agung Laksono pada 27 April lalu. Para inisiator itu menyoroti buruknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pileg 9 April.

(yid/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads