"Sekarang 2,5 %, kalau perlu ditingkatkan menjadi 10 % sehingga partai yang masuk ke DPR lebih sedikit," papar Gubernur Lemhanas Muladi usai mengikuti Rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2009).
Muladi mengusulkan untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan sistem distrik. Kalau dahulu yang berlaku adalah sistem proporsional terbuka terbatas, dan sekarang yang berlaku sistem proporsional terbuka tidak terbatas, maka untuk selanjutnya sistem distrik bisa juga diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi juga mengusulkan agar sistem pemilu disederhanakan. Pelaksanaan Pilkada, Pemilihan legislatif (Pileg), dan Pemilihan presiden (Pilpres) menurutnya harus disederhanakan.
"Sehingga kita tidak harus mengalami 500 Pilkada dalam waktu 1 sampai 3 bulan," imbuhnya.
Muladi mengusulkan adanya pengelompokan dalam pelaksanaan pemilu. Pemilihan memilih anggota legislatif dilaksanakan serentak dan bersama-sama. Begitu pula dengan pemilihan eksekutif, termasuk pemilihan presiden juga dilakukan bersama-sama.
Dengan cara seperti itu, kata dia, penyelenggaran pemilu menjadi lebih sederhana dan dapat mengurangi biaya-biaya pelaksanaan pemilu. (Rez/rdf)











































