"Saya ingatkan untuk bicara apa adanya. Nanti masalahnya bisa jadi pidana. Jangan mengindar-hindar karena akan merugian diri sendiri,"ujar Mahfud dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).
Mendengar teguran dari ketua majelis hakim, Hernius akhirnya mengakui kalau memang tidak ada pencontrengan di dua dapil. Menurutnya masalah juga muncul pada saat proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
Saksi dari pemohon Eli Balingga juga mengungkapkan kalau pemungutan suara di distrik Lolah, Kabupaten Yahukimo dilakukan dengan cara aklamasi. Letak geografis yang sulit membuat KPU telat mendistribusikan kebutuhan logistik.
"Pemilu pukul 09.00 WIT, tapi pukul 10.00 WIT baru didistribusikan," aku Eli.
"Akhirnya semua tokoh masyarakat sepakat untuk suara Kabupaten dilakukan dengan sistem aklamasi," ungkapnya.
Namun lanjut Eli, masalah kembali muncul kesepakan aklamasi yang memberikan suara kepada Elion Numberi sebanyak 3.030 ternyata pada saat pleno suara menjadi nol, pendeta Numberi tidak dapat suara.
"Pleno tidak diumumkan, kita minta suara dikembalikan ke Pendeta Elion numberi," pinta Eli.
Seusai persidangan Taufik Basari kuasa hukum Elion Numberi salah seorang pemohon mengatakan bahwasanya dalam persidangan tadi sangat banyak fakta-fakta yang disampaikan oleh para saksi. Namun tidak diakui oleh KPU Kabupaten Yahukimo.
"Tetapi keterangan dari KPU sendiri tidak logis," tegasnya.
Namun Tobas biasa Taufik disapa menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim MK untuk memberikan penilaian terhadap apa yang disampaikan oleh KPU maupun saksi.
"Apakah keterangan saksi yang diambil atau keterangan KPU yang tidak logis," kata Tobas.
Taufik berharap jika KPU menyangkal semua keterangan saksi, sebaiknya KPU Kabupaten dan Provinsi dapat menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. "Jadi tidak hanya membantah keterangan saksi yang lebih dari satu," imbuhnya.
Jika ternyata majelis hakim menilai KPU bohong saat memberikan keterangan, menurut Tobas masih ada waktu baginya untuk melaporkan secara pidana. "Waktu terbuka kemungkinan untuk melaporkan secara pidana," tandasnya.
Elion Numberi selaku pemohon gugatan perselisihan hasil pemilu mempermasalahkan pemungutan suara di tiga daerah pemilihan di Kabupaten Yahukimo, karena hanya satu saja yang melakukan pencontrengan sehingga tidak ada kejelasan tentang perolehan suara.
Dalam proses penghitungan terdapat kejanggalan di mana dari rapat rekapitulasi yang dibacakan KPU Kabupaten Yahukimo bahwa hasil perolehan suara atas dirinya nol atau tidak ada suara.
(did/rdf)











































