"Untuk calon anggota DPD tidak semua menyerahkan laporan, hanya sekitar 72 persen," kata anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU,Β Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/5/2009).
Dalam UU Pemilu dikatakan, sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan terpilih. Aziz memastikan, KPU akan menegakkan aturan soal sanksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini hasil audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) telah masuk ke KPU. KPU akan memplenokan hasil audit itu sebelum kemudian mereka mengumumkannya kepada parpol dan calon anggota DPD serta ke publik. "Kami sedang menyusun juga surat edaran untuk teman-teman di daerah tentang bagaimana penyampaiannya kepada partai," kata Aziz.
Aziz menambahkan,tidak tidak semua hasil audit bisa dibuka ke publik. KPU akan membahas mana aspek yang bisa disampaikan ke public dan mana yang tidak.
Dalam audit dana kampanye itu, KAP menggunakan apa yang disebut sebagai prosedur yang disepakati. Kelamahan prosedur ini adalah terlalu mengandalkan pada kejujuran peserta pemilu untuk mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran kampanye.
KAP hanya mengaudit dana yang dicatat oleh peserta kampanye. Jika ada dana kampanye yang tidak dilaporkan, KAP tidak bisa mendeteksinya. Demikian pula KPU pun tidak bisa menindaklanjutinya.
Jika ada laporan dari masyarakat bahwa peserta pemilu tertentu tidak mencatat dana kampanye tertentu, itu bukan pula urusan KPU. "Itu ranahnya Bawaslu," kata Aziz.
(sho/nrl)











































