"Ada Baliho dan stiker Ibu Hana dengan latar belakang Bapak Fadel Muhammad,
dalam aturan itu tidak boleh," ujar saksi pemohon Linco Ahmad dalam sidang
pembuktian di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).
Menurut Linco, berdasarkan temuan dilapangan pihaknya sudah melaporkan ke
Panwas Kabupaten dan Provinsi di Gorontalo. " Namun tidak ada tindakan," kata Linco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga laporkan ke Panwas tetapo tidak ada tindak lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya kuasa hukum pemohon M Kamal Singadirata, mengatakan kalau Rahmayati Bobohoe, sudah dijatuhihukuman oleh Pengadilan Negeri di Gorontalo dengan 4 bulan penjara karena mengerahkan PNS pada saat kampanye.
Namun dalam persidangan tadi kuasa hukum Rahmayati, Puta Agung membantah tuduhan itu. Menurutnya tidak ada bukti kalau 2 PNS yang sudah divonis oleh pengadilan terkait kampanye atas arahan Rahmayati.
"Ibu Rahmiyati tidak pernah di panggil sebagai saksi, terdakwa karena memang
tidak ada hubungannya," kata Pata.
Dua orang PNS yang sudah dihukum 3 bulan Irvan Hagge dan Husein Pakaya
dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangnya kedua orang ini mengakui
pernah dihukum 3 bulan tetapi tidak ada kaitannya dengan Rahmayati.
"Kami tidak pernah diintervensi, justru diberi amanat oleh Ibu Rahmiyati agar tidak terlibat dalam politik prkatis," kilahnya.Β
(did/anw)