Penggantian Caleg Terpilih Diserahkan ke Parpol, Tak Harus Pakai Suara Terbanyak

Penggantian Caleg Terpilih Diserahkan ke Parpol, Tak Harus Pakai Suara Terbanyak

- detikNews
Senin, 25 Mei 2009 12:18 WIB
Penggantian Caleg Terpilih Diserahkan ke Parpol, Tak Harus Pakai Suara Terbanyak
Jakarta - Penggantian caleg terpilih yang berhalangan tetap diserahkan sepenuhnya ke parpol. Tidak ada kewajiban bagi parpol untuk menetapkan penggantinya berdasarkan suara terbanyak.

"Diberi kewenangan kepada DPP (untuk tingkat pusat) untuk mengusulkan penggantinya siapa dengan tetap mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).

Menurut Andi, dalam UU Pemilu tidak ada kewajiban mengganti caleg terpilih dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pasal 218 hanya dikatakan penggantinya diambilkan dari daftar calon tetap (DCT). Karena itu di dalam peraturan KPU hanya dikatakan 'dengan mempertimbangkan,' yang berarti bukan keharusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa KPU tidak mewajibkan (suara terbanyak)? Karena UU tidak mewajibkan. Tapi kami memberi saran untuk mempertimbangkan suara terbanyak," terang Andi.

Dalam pasal 218, kata Andi, ada 4 hal yang membuat caleg terpilih bisa diganti. Pertama caleg tersebut meninggal dunia, kedua caleg itu mengundurkan diri, ketiga caleg itu tak lagi memenuhi syarat, dan keempat caleg itu melakukan praktek money politics.

Andi menambahkan, KPU menetapkan terlebih dahulu caleg yang terpilih meskipun yang bersangkutan meninggal. Setelah ada permintaan resmi dari parpol, barulah KPU menggantinya dengan caleg yang diusulkan parpol.

Batas waktu penggantian itu hingga pelatikan anggota DPR 1 Oktober. Jika penggantian dilakukan setelah pelantikan, aturannya merujuk pada UU SUSDUK yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Senayan.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini