"Diberi kewenangan kepada DPP (untuk tingkat pusat) untuk mengusulkan penggantinya siapa dengan tetap mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).
Menurut Andi, dalam UU Pemilu tidak ada kewajiban mengganti caleg terpilih dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pasal 218 hanya dikatakan penggantinya diambilkan dari daftar calon tetap (DCT). Karena itu di dalam peraturan KPU hanya dikatakan 'dengan mempertimbangkan,' yang berarti bukan keharusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 218, kata Andi, ada 4 hal yang membuat caleg terpilih bisa diganti. Pertama caleg tersebut meninggal dunia, kedua caleg itu mengundurkan diri, ketiga caleg itu tak lagi memenuhi syarat, dan keempat caleg itu melakukan praktek money politics.
Andi menambahkan, KPU menetapkan terlebih dahulu caleg yang terpilih meskipun yang bersangkutan meninggal. Setelah ada permintaan resmi dari parpol, barulah KPU menggantinya dengan caleg yang diusulkan parpol.
Batas waktu penggantian itu hingga pelatikan anggota DPR 1 Oktober. Jika penggantian dilakukan setelah pelantikan, aturannya merujuk pada UU SUSDUK yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Senayan.
(sho/nrl)










































