"KPU wajib mengumumkan kekayaan tersebut ke publik, karena informasi sebelumnya yang diberikan KPK tidak lengkap," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Minggu (24/5/2009) malam.
Akses informasi tentang kekayaan para calon pemimpin bangsa tersebut juga harus dipermudah. Jangan sampai ada hal-hal yang disembunyikan terkait kekayaan para capres-cawapres.
Terkait pihak yang mengumumkan, langkah KPK yang menyerahkan pengumuman itu ke KPU dinilai tepat. Tidak seluruh pasangan capres-cawapres merupakan pejabat negara, oleh sebab itu yang berhak mengumumkan adalah KPU.
"Itu sudah benar, karena cuma Boediono, JK dan SBY yang pejabat negara. Tapi tetap harus diumumkan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pengumuman dialihkan ke KPU karena syarat transparansi oleh KPK sudah terpenuhi. Proses klarifikasi yang terbuka bagi media sudah cukup mewakili syarat tersebut.
Harta capres/cawapres saat ini diketahui SBY Rp 9 miliar, Boediono Rp 21 miliar, Megawati Rp 256 miliar, Prabowo Rp 1,6 triliun, JK Rp 300 miliar, Wiranto Rp 81 miliar.
(mad/van)











































