"Yang tidak setuju hanya Hanura saja, mana yang lain, setuju saja. Saya harus menyatakan sah," kata Abdul Hafiz sambil mengetok palu dengan keras di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (24/5/2009).
Awal mula kemarahan ini berpangkal dari protes wakil Hanura yang mempersoalkan KPU, yang begitu saja mengesahkan caleg di sejumlah propinsi. Wakil Hanura itu beranggapan KPU tidak kompromi dengan kesepakatan yang dalam musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat antara parpol dan KPU tercapai kesepakatan, penetapan caleg terpilih mengikuti peraturan KPU No 15 pasal 25 tahun 2009, di sisa suara, diberikan kepada caleg yang memiliki suara terbanyak di dapil bersangkutan dibanding parpol lain. Tapi menurut keterangan perwakilan parpol, hasil penetapan tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut, KPU dinilai memakai cara yang berbeda.
"Apa yang Bapak sampaikan tidak sesuai hasil pertemuan," protes wakil Hanura itu.
Sebenarnya protes ini telah dijawab anggota KPU I Gede Putu Arta. "Tugas kami bertemu, memfasilitasi dan menyampaikan pokok pikiran kami ke pleno KPU. Hasil pokok melaksanakan perauran KPU no 15 pasal 25, tanpa batasan. Harap bisa memahami," jelas Putu Arta.
Namun wakil Hanura itu tidak terima dan kembali memprotes, yang berujung pada naik pitamnya Abdul Hafiz. Sebelumnya juga sempat terjadi debat panas diantara keduanya.
"Peraturan KPU sudah lama, kenapa dipersoalkan?" jelas Abdul Hafiz.
Selain wakil Hanura, wakil PDIP juga menyampaikan protes. "Apa yang disampaikan di sini, berbeda dengan yang disampaikan dalam rapat," imbuhnya.
(ndr/mad)











































