KPU: Meski Meninggal, Caleg Terpilih Ditetapkan Dulu

KPU: Meski Meninggal, Caleg Terpilih Ditetapkan Dulu

- detikNews
Minggu, 24 Mei 2009 15:56 WIB
KPU: Meski Meninggal, Caleg Terpilih Ditetapkan Dulu
Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) yang sudah meninggal namun terpilih dala Pileg 2009 oleh KPU ditetapkan dahulu secagai anggota dewan terpilih. Selanjutnya, pergantian melalui proses administrasi menyusul.

"Prinsip kita kalau dia meninggal, kalau pun dia meninggal tetapkan dulu. Nanti ada fase pergantian calon terpilih sampai H-1 sebelum 1 Oktober," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (24/5/2009).

KPU baru saja menetapkan anggota DPR RI terpilih periode 2009-2014. Dalam penetapan itu, nama politisi PDIP yang sudah meninggal yakni Sutradara Ginting sudah diganti dengan nama lain yakni Malawati yang sama-sama dari PDIP. Putu Artha mengaku ada kesalahan teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mis dari sekjen, harusnya masih tercantum Sutradara Ginting, dan itu sudah diperbaiki. Itu menurut pasal 218 UU Pemilu tentang penggantian calon terpilih," jelas Putu.

Sementara itu, caleg terpilih dari Partai Demokrat namun sudah meninggal juga terpampang yakni Henri Gusman. Hal ini dikomplain oleh salah satu fungsionaris partai bikinan SBY tersebut. "Tolong diganti dengan Albert Yaputra, karena surat kita sudah masuk sejak lama untuk penggantiannya," kata dia.

Bantahan diucapkan oleh salah seorang anggota KPU. "Tidak bisa, walau pun sudah meninggal harus kita tetapkan dulu," ujarnya.

(anw/iy)


Berita Terkait