KPK Batal Umumkan Harta Capres-Cawapres, Limpahkan ke KPU

KPK Batal Umumkan Harta Capres-Cawapres, Limpahkan ke KPU

- detikNews
Jumat, 22 Mei 2009 17:58 WIB
KPK Batal Umumkan Harta Capres-Cawapres, Limpahkan ke KPU
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengumumkan daftar rinci kekayaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebagai gantinya, KPK menyerahkan pengumuman itu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK batal umumkan tanggal 25 Mei dengan berbagai pertimbangan karena menurut KPK yang ada di UU, bisa diumumkan hanya pejabat yang baru menjabat. Karena itu, KPK berikan kewenangan seluruhnya pada KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal itu disampaikan Hafiz usai menerima kedatangan perwakilan KPK di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hafiz belum mengetahui kapan harta kekayaan capres-cawapres itu akan diumumkan. Kemungkinan besar, pengumuman akan dilaksanakan setelah batas akhir perlengkapan berkas capres-cawapres.

"Menurut agenda saya 25 Mei itu kan batas akhir perlengkapan semua berkas, baik kesehatan dan LHKPN syukur semua sudah masuk," kata Hafiz.

Namun untuk tanggal kepastian pengumuman harta, Hafiz mengaku belum menggelar rapat pleno. "Kalau KPK sendiri hanya tidak mengumumkan, kalau KPU menurut yang kita anut ada keharusan untuk diumumkan boleh diumumkan. 26 Mei bisa kita umumkan," katanya.

(ken/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini