"KPK batal umumkan tanggal 25 Mei dengan berbagai pertimbangan karena menurut KPK yang ada di UU, bisa diumumkan hanya pejabat yang baru menjabat. Karena itu, KPK berikan kewenangan seluruhnya pada KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal itu disampaikan Hafiz usai menerima kedatangan perwakilan KPK di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut agenda saya 25 Mei itu kan batas akhir perlengkapan semua berkas, baik kesehatan dan LHKPN syukur semua sudah masuk," kata Hafiz.
Namun untuk tanggal kepastian pengumuman harta, Hafiz mengaku belum menggelar rapat pleno. "Kalau KPK sendiri hanya tidak mengumumkan, kalau KPU menurut yang kita anut ada keharusan untuk diumumkan boleh diumumkan. 26 Mei bisa kita umumkan," katanya.
(ken/iy)










































