Konstitusi (MK) sebanyak 6 permohonan untuk DPR RI, 4 untuk DPRD Provinsi dan 24 untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Bukti-bukti itu telah kami serahkan ke MK, dan tiap-tiap permasalahan yang
kami ajukan bervariasi, sehingga dalam satu dapil bisa saja ada 6 orang
saksi," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Amir Syamsuddin di Gedung MK, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2009).
Untuk DPR RI, Amir mengklaim, hampir di tiap provinsi yang bermasalah Demokrat kehilangan satu kursi. Misalnya, Sulawesi Tengah seharusnya Demokrat memperoleh 218 ribu dari KPU 213 ribu, di Papua suara Demokrat versi KPU 33 ribu hitungan kami 387 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk DPRD di Kabupaten Nias Selatan, menurut Amir, terdapat perhitungan suara yang berbeda antara KPUD dengan Partai Demokrat. Meskipun data penghitungan ulang KPUD belum diterima oleh partai bikinan SBY tersebut.
"Mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai pusat penghitungan berbeda.
Kita akan sajikan bukti yang berhasil ditemukan," akunya.
Sementara untuk perkara internal, Partai Demokrat tidak akan membawanya ke MK karena akan diserahkan kepada Badan Kehormatan partai untuk menyelesaikan.
"Jadi, internal itu akan diselesaikan oleh badan kehormatan partai. Kami
konsentrasi dulu menyelesaikan di sini," tandasnya.
(did/anw)










































