"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan penggelembungan suara PKS sebesar 3659 yang terjadi di tingkat PPS dan kecamatan," klaim Kuasa Hukum PDIP Arteria Dahlan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/5/2009).
Sesuai ketetapan KPU, terdapat tiga jatah kursi yang diperebutkan oleh parpol kontestan Pemilu 2009. Hasil penghitungan suara yang KPK tetapkan, menyatakan bahwa PKS memperoleh satu kursi yang kini digugat oleh PDIP .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dikurangi dengan penggelembungan suara, suara PKS jadi 66.089, sedangkan
suara PDI-P 66.126. Jadi seharusnya kami yang mendapat 1 kursi," papar Arteria.
(mpr/lh)











































