Komisioner KPU Klarifikasi Pelanggaran Komisioner Lainnya

Soal Dewan Kehormatan

Komisioner KPU Klarifikasi Pelanggaran Komisioner Lainnya

- detikNews
Rabu, 20 Mei 2009 17:39 WIB
Jakarta - Bawaslu telah merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuk memeriksa 3 anggota KPU yang dinilai melanggar kode etik. Empat anggota yang lain akan melakukan klarifikasi terhadap 3 orang tersebut.

"Tadi malam kita bahas. Kita akan klarifikasi dulu ke masing-masing anggota yang dinyatakan Bawaslu," kata anggota KPU Syamsulbahri di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2009).

Anggota yang akan mengklarifikasi adalah Syamsul, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, dan Sri Nuryanti. Sebelumnya pada 14 Mei lalu Bawaslu merekomendasikan pembentukan DK untuk memeriksa Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Andi Nurpati, Abdul Aziz, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menyumbang dalam kekacauan penyelenggaraan pemilu. Hafiz dinilai bertanggung jawab untuk kekacauan logistik dan SK 676/2009 tentang surat suara tertukar, Andi dianggap tanggung jawab soal SK 676, Aziz tanggung jawab soal logistik, dan Suripto soal logistik.

"Kita lihat dulu di mana sih yang bermasalah seperti disampaikan Bawaslu. Ini kan sudah jadi konsumsi publik, harus hati-hati. Jangan sampai orang sudah babak belur ternyata nggak ada apa-apa," kata Syamsul.

Anggoa DK terdiri dari 5 orang, 3 orang dari KPU dan 2 orang dari luar yang merupakan tokoh masyarakat. DK dibentuk atas rekomendasi dari Bawaslu dan bertugas untuk menegakkan kode etik.

(sho/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads