MK Sidangkan Gugatan Perbedaan Suara PPP

MK Sidangkan Gugatan Perbedaan Suara PPP

- detikNews
Rabu, 20 Mei 2009 14:53 WIB
MK Sidangkan Gugatan Perbedaan Suara PPP
Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP mempersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan KPU.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Maruarar Siahaan ini dihadiri oleh 12 pemohon perwakilan PPP yang meminta MK untuk membatalkan penetapan KPU terhadap hasil suara pada 9 Mei 2009 lalu.

Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara I dan akan mendengarkan permasalahan pemilu yang dialami PPP dari 34 Dapil dengan rincian 6 kasus di DPR, 6 kasus di DPRD Provinsi dan 22 kasus di
DPRD Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita belum hitung total perubahan suara PPP secara keseluruhan," ujar ketua kuasa hukum PPP Ahmad Yani disela-sela sidang, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2009)

Ahmad mengatakan, penjelasan KPUD dalam persidangan terlihat tidak siap dan menggunakan kosakata yang standar dan prosedural.

"Misalnya tadi ketua PPK Lombok Timur mengatakan ada kekeliruan. Tapi KPUD tetap berpendirian untuk menyelesaikan permasalahan itu di MK," imbuhnya.

Anggota kuasa hukum PPP Ahmad Bay Lubis mengatakan, ada perselisihan suara di PPK Mandiangan Propinsi Jambi atas nama caleg dapil III Kaharuddin Syah.

"Kaharuddin seharusnya mendapatkan suara di Mandiangan 165 suara, tetapi yang tertulis 155 suara. Sehingga telah terjadi pengurangan 10 suara," ujar Ahmad.

Salah satu anggota KPU dari Lombok Timur mengatakan, rekap hasil suara sudah sesuai dengan KPU dan UU. "Jadi persoalan penggelembungan suara tidak ada. Perubahan rekap yang seharusnya
bersama saksi-saksi parpol ternyata hanya diikuti anggota PPK dan Panwaslu," katanya.

Saat ini jumlah kasus yang diajukan PPP dalam perkara PHPU Legislatif 2009 adalah 34 kasus. Rinciannya, 6 kasus di DPR (Dapil II Propinsi Riau, Dapil VIII Jawa Timur, Dapil V Jawa Tengah, Dapil I Sumatera Selatan, Dapil IX Jawa Tengah, Dapil II
Sumatra Utara). 6 Kasus di DPRD Provinsi (Dapil I Provinsi NAD, Dapil VI DPRA Aceh, Dapil II Maluku utara, Dapil III Kabupaten Jambi, Dapil V Maluku, Dapil VII Lampung).

Sedangkan 22 kasus di DPRD Kabupaten/Kota (Dapil II Kota Lhokseumawe, Dapil I Kabupaten Kapuas, Dapil II Kabupaten Binjai, Dapil I Kota Makasar, Dapil II Kota Makasar, Dapil III Kota Makasar, Dapil VI Kota Makasar, Dapil II Kabupaten Bangkalan, Dapil III Kabupaten Teluk Bintuni, Dapil VI Kota Bandung, Dapil II Kota Jepara, Dapil II Kota Gorontalo, Dapil II Kabupaten Tengamus, Dapil I Kabupaten Serdang Bedagai, Dapil IVΒ  Kabupaten Karawang, Dapil VI Kabupaten Lombok Timur, Dapil II Kota Batam, Dapil Dapil II Kabupten Rejang Lebong, Dapil IV Kota Pekalongan Jateng, Dapil II Kabupaten Maluku Utara, Dapil V Kabupaten Sumenep).

(mpr/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads