"Perpanjangan sampai 31 Mei patut dicurigai. Apalagi daftarnya tidak ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), tapi ke KPU kabupaten/kota. Orang yang datang ke kabupaten/kota kan tidak diketahui oleh PPS," kata Koordinator Divisi Pemilu SIGMA, Said Salahudin, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/5/2009).
Karena orang yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota tidak diketahui oleh PPS, maka bisa jadi orang itu bukanlah orang yang dikenal di lingkungan setempat. Dengan begitu sangat mudah bagi orang asing untuk 'menyusup' ke TPS tertentu lewat bantuan oknum KPU kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemantauan SIGMA atas pemutakhiran DPT pileg, kecurangan di level kabupaten/kota memang terjadi. Data yang telah diserahkan dari kelurahan ternyata 'dipermak' sedemikian rupa di kabupaten/kota. Akibatnya, ketika dikembalikan ke kelurahan, data itu sudah berubah dari aslinya tanpa persetujuan
dari PPS.
Berdasarkan jadwal yang disusun KPU, penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota dilakukan 18-24 Mei, tingkat provinsi 25-27 Mei, dan nasional 28-31 Mei. KPU sengaja memberi kelonggaran bagi warga untuk mendaftar hingga 31 Mei. Namun mulai 18 Mei, pendaftaran tidak lagi dilakukan di PPS, tetapi di KPU
kabupaten/kota hingga pusat.
(sho/mok)











































