PMI Dirugikan dengan Pemasangan Bendera Parpol

PMI Dirugikan dengan Pemasangan Bendera Parpol

- detikNews
Rabu, 20 Mei 2009 04:19 WIB
PMI Dirugikan dengan Pemasangan Bendera Parpol
Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) merasa dirugikan dengan dipasangnya bendera salah satu partai politik di depan kantor pusat PMI. Pasalnya, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang independen dan tidak memihak pada pihak manapun.

"Yang dirugikan kami dengan pemasangan atribut parpol itu," ujar Wakil Sekertaris Jenderal PMI Rachmat Ahadijat di kantor pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2009).

Menurut Rachmat, jika bendera parpol tersebut akan terus dipasang, maka akan menimbulkan kesan jelek masyarakat pada PMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi orang-orang yang tidak tahu apa-apa bisa berfikir negatif sama PMI. Jadi itu yang lakukan bukan PMI," ungkapnya.

Sebelumnya, sekitar tahun 1984 ada sengketa tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto antara orangtua FX Cahyo Baroto yaitu almarhum Drs. RJ Kaptin Adisumarta dengan pihak lain. Sampai di tingkat peninjauan kembali (PK), pihak orangtua Cahyo menang dan PN Jakarta Pusat membuat penetapan untuk eksekusi.

Pada tanggal 20 April 2006, FX Cahyo Baroto dan kuasa hukumnya, Azis Ali Tjasa, menyatakan, hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh suatu putusan perdata yang telah memiliki putusan PK MA dan telah dilakukan ekseskusi. Namun, perkara itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan eksekusi yang kedua kalinya, sehingga menimbulkan eksekusi yang tumpang tindih.

FX Cahyo Baroto memohon judicial review UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) ke Sidang Pleno. Namum saat itu MK menilai Judicial Review UU KY Salah Alamat.
(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads