"Jika ada hal-hal yang terindikasi, kami bisa saja meminta bidang penindakan," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar kepada detikcom, Selasa (19/5/2009) malam.
Haryono memberi contoh yang statusnya dapat dinaikan sebagai tersangka setelah KPK meneliti laporan kekayaan mereka. Mantan Dirut Bank Jabar Banten Usmar Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penelusuran laporan kekayaan.
Ada beberapa tahap yang akan dilalui KPK jika sampai ke bidang penindakan. Pertama, KPK akan menganalisis terlebih dahulu dalam hal administrasi.
Setelah itu KPK juga akan meminta data pendukung terkait data administrasi. "Contohnya, kita akan minta info dari bank yang bersangkutan atau untuk meneliti kendaraan kita minta dari kepolisian," beber Haryono.
Dan terakhir, pihaknya akan melakukan pemeriksaan substansi. Di pemeriksaan inilah dapat dicurigai jika kekayaan mereka dianggap tidak wajar. (mok/did)











































