"Ini berawal dari sengketa tanah jaman dulu tahun 1985. Setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tahun itu, ternyata ada yang menggugat," ujar Rachmat kepada detikcom di ruang kerjanya, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (19/5/2009).
Menurut Rachmat, Gugatan berasal dari ahli waris almarhum Drs RJ Kaptin Adisumarta, yaitu saudara FX Cahyo Baroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena PMI sebagai pihak yang kalah, lanjut Rachmat, maka PMI pada tahun 1997 membayar ganti rugi tanah sebesar 1 milyar 850 ribu rupiah.
"Ganti rugi atas tanah yang berukuran 1.850 meter persegi itu selesai pada tahun kemarin, tanggal 31 Juli 2008. Sisa dari 3.450 meter persegi itu kita kembalikan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hadapan dan diketahui panitera," katanya.
Salah Satu dari isi perjanjian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Rachmat, ada proses pinjam pakai tanah seluas 318 meter persegi.
"Kita tidak bayar dalam perjanjian itu, selama kita membutuhkannya," tuturnya.
Rachmat pun tidak bisa mengerti alasan sang ahli waris memasang bendera parpol pada tanah yang telah dipinjamkan ke pada PMI.
"Mungkin karena dia pikir merasa punya tanah, jadi pikirnya terserah saya saja pasang bendera parpol," ungkapnya.
Pihak PMI pun telah mengadakan pertemuan pada tanggal 27 April lalu dengan ahli waris untuk membahas berbagai masalah, termasuk meminta bendera parpol tersebut dicabut.
"Kita sudah minta tolong untuk dicabut. Ternyata hingga hari ini belum ditanggapi, kita tidak tahu maunya apa,"pungkasnya.
Sebelumnya pada tanggal 20 April 2006, FX Cahyo Baroto dan kuasa hukumnya, Azis Ali Tjasa, menyatakan, hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh suatu putusan perdata yang telah memiliki putusan PK MA dan telah dilakukan ekseskusi.
Namun, perkara itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan eksekusi yang kedua kalinya, sehingga menimbulkan eksekusi yang tumpang tindih. FX Cahyo Baroto memohon judicial review UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) ke Sidang Pleno. Namum saat itu MK menilai Judicial Review UU KY Salah Alamat. (fiq/mok)











































