"Sampai sekarang masih minim. Tapi masih ada tenggang waktu sampai saat pembuktian nanti. Makanya diperlukan kerja sama yang maksimal antara KPU dan kuasa hukumnya (JPN)," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edwin P Situmorang di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2009).
Dijelaskan Edwin, saat bertemu dengan ketua dan anggota KPU pada Kamis pekan lalu, pihaknya sudah meminta KPU untuk membentuk tim teknis. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menjadi partner JPN dalam pengumpulan bukti-bukti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai belum siapnya bukti untuk dibawa ke persidangan di MK, lanjut Edwin, diperkirakan karena terlalu singkatnya waktu. Sementara perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang teregister di MK sangat banyak dan diajukan oleh pemohon secara serempak.
"Misalnya kayak di Yakohimo (Papua). Nah KPU belum punya data lengkapnya, kan harus nunggu dari sananya dulu," cetus Edwin.
Edwin berharap, bukti-bukti itu dapat disiapkan pada saat sidang mencapai tahap pembuktian. Apabila alat bukti tersebut tidak terkumpul, resikonya KPU akan mengalami kekalahan.
"Kalau nanti pada saat pembuktian kita tidak dapat membuktikan, yang dikatakan Pak Mahfud (Mahfud MD, Ketua MK) benar, bahwa MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon," pungkasnya.
(irw/mok)











































