"Maksimal tanggal 25 harus diserahkan ke KPU. Kalau sampai tanggal 25 tidak dilengkapi, maka dinyatakan gugur," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).
Abdul Hafiz menjelaskan, persyaratan yang kurang itu antara lain surat pernyataan dan formulir bukti terdaftar sebagai pemilih. Dua berkas itu belum diserahkan oleh pasangan capres-cawapres.
"Kalau NPWP rata-rata ada, tapi bukti lampirannya yaitu bukti pembayaran pajak selama 5 tahun itu nggak ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena buru-buru jadi tidak lengkap. Atau karena apa kita juga tidak tahu," pungkasnya.
Ketiga capres-cawapres mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu 16 Mei lalu.
(irw/nrl)










































