"Dari nilai objek pajak, semula yang dilaporkan pihak ibu Mega ada tambahan,Β (jadi) Rp 60 miliar," ujar Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Sigit.
Sigit mengatakan itu usai mengklarifikasi harta kekayaan Mega selama kurang lebih 2 jam di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jakarta, Selasa (19/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Sekjen PIDP Pramono Anung yang turut menemani pengklarifikasian harta itu mengatakan, perubahan NJOP rumah nomor 27 dan 29 di Teuku Umar dikarenakan rumah itu merupakan pemberian pemerintah pada akhir tahun lalu.
"Ini karena akhir tahun lalu diserahkan dari pemerintah ke mantan presiden dan Ibu Mega mendapat jatah ini. Itulah faktanya supaya tidak salah tafsir," jelas Pram.
KPK akan mengumumkan laporan resmi kekayaan semua capres dan cawapres pada 25 Mei mendatang.
Kekayaan Mega, berdasarkan data Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) 2005, sebanyak Rp 105,8 miliar. (nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini