Dengan berbagai masalah tersebut, JPPR mendesak KPU memperpanjang proses pemutakhiran data pemilih dengan maksud agar masyarakat lebih mempunyai waktu yang cukup untuk merespon DPS ini.
Desakan JPPR tersebut kemudian direspons KPU dengan memperpanjang waktu pemutahiran seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU bahwa masyarakat diberikan kesempatan sampai tanggal 31 Mei 2009.
Namun, perpanjangan oleh KPU tersebut, dalam pandangan JPPR masih mengandung masalah karena membolehkan pendaftaran hanya dilakukan di KPU Kab/Kota. "Keputusan ini justru akan menyulitkan karena KPU Kab/kota tidak accessable bagi masyarakat," ujar Deputi Nasional JPPR, Yusfitriadi dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (19/5/2009).
Mekanisme yang ditempuh KPU tersebut menurut JPPR jelas memperumit pendataan pemilih, karena proses pemutkhiran yang dilakukan oleh PPDP saja masyarakat sulit untuk merespons. "Apalagi meminta masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di KPU Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Oleh karena itu JPPR mendesak KPU bekerja serius, professional dan tidak mempermainkan hak-hak politik rakyat dengan menciptakan mekanisme yang menyulitkan masyarakat. JPPR juga meminta KPU memperpanjang pendaftaran pemilih dengan melibatkan peran PPDP dan PPS, tidak hanya KPU Kabupaten Kota.
(anw/Rez)











































