Empat Poin Kesepakatan DPR dan Para Stakeholder Pemilu

Empat Poin Kesepakatan DPR dan Para Stakeholder Pemilu

- detikNews
Senin, 18 Mei 2009 19:47 WIB
Empat Poin Kesepakatan DPR dan Para Stakeholder Pemilu
Jakarta - Rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Polri, dan Kejagung menyepakati beberapa kesepakatan. DPR meminta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejagung untuk berkoordinasi menangani pelanggaran Pemilu.

Rapat kerja yang berjalan lebih dari empat jam ini ditutup meskipun sempat terjadi perdebatan antara stakeholder pemilu yang hadir. Formulir C1 menjadi topik hangat yang terus diperdebatkan.

"Saya pikir C1 poin penting bagi kami, karena C1 adalah formulir penting menjaga kejujuran pemilu," tutur pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR, Eka Santosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Eka seusai rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Polri, dan Kejagung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin(18/5/2009).

Eka kemudian membacakan poin kesepakatan antara stakeholder pemilu dengan DPR. Poin pertama DPR meminta Sentra Gakumdu berkoordinasi serius untuk menghadapi pilpres Juli nanti.

"Komisi II DPR meminta sentra Gakumdu dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejagung untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi intensif dalam mengimplementasikan MOU dan melaporkan secara periodik kepada DPR," tutur Eka.

Poin kedua, Eka menjelaskan, DPR mendesak Kejagung segera menyelesaikan persoalan pilkada yang masih menumpuk. Supaya nantinya tidak keteteran menangani masalah sengketa pilpres.

"Komisi II DPR meminta Kejagung untuk memproses pidana pemilu supaya ditindaklanjuti sesuai pidana umum," tutur Eka.

Eka kemudian menyampaikan hal penting yang menjadi perhatian DPR. Poin ketiga kesepakatan, DPR meminta Polri melindungi saksi perkara pelanggaran pemilu. Hal ini diperlukan supaya masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu.

"Komisi II DPR meminta Polri memberi perlindungan terhadap saksi peradilan pemilu," tutur Eka.

"Komisi II meminta Kejagung segera menyelesaikan sengketa pemilu yang masih ada," tegas Eka, membacakan poin keempat kesepakatan.

(van/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads