Pengadilan Tolak Gugatan Gus Dur Soal Pengajuan Caleg PKB Muhaimin

Pengadilan Tolak Gugatan Gus Dur Soal Pengajuan Caleg PKB Muhaimin

- detikNews
Senin, 18 Mei 2009 16:26 WIB
Jakarta - Gugatan Gus Dur terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy yang menandatangani pengajuan caleg PKB dalam Pemilu 2009 ditolak PN Jakpus. Dengan penolakan ini, Gus Dur sebagai penggugat dinyatakan kalah dan harus mengakui keabsahan pengurus DPP PKB hasil Muktamar Ancol pimpinan Muhaimin Iskandar.

"Perkara no 313/PDT.G/2008.JKT.PST dengan hakim ketua Pak Sugeng Riyono hari ini telah memutuskan bahwa seluruh gugatan Gus Dur ditolak. Ini Artinya seluruh produk muktamar Ancol sah," kata Ketua DPP PKB Marwan Jafar dalam konpers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2009).

Menurut Marwan, dengan ditolaknya gugatan Gus Dur tersebut, tidak ada lagi kubu-kubuan di PKB. Hal ini sekaligus menegaskan PKB yang sah adalah satu komando di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keluarnya putusan ini, berarti sudah tidak ada lagi perdebatan baik dari sisi hukum dan politik terhadap eksistensi PKB hasil Muktamar Ancol. Berarti sudah tidak ada lagi versi-versian, apalagi klaim oleh orang per orang," paparnya.

Putusan PN Jakpus menolak semua gugatan Gus Dur dengan nomor perkara : 313/PDT.G/2008/PN. JKT.PST. Putusan PN Jakpus itu dikeluarkan pada Senin (18/5/2009). Gus Dur menggugat pengajuan caleg-caleg DPR RI yang dilakukan oleh pimpinan PKB hasil Muktamar Ancol yang ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.
(yid/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads