"Perkara no 313/PDT.G/2008.JKT.PST dengan hakim ketua Pak Sugeng Riyono hari ini telah memutuskan bahwa seluruh gugatan Gus Dur ditolak. Ini Artinya seluruh produk muktamar Ancol sah," kata Ketua DPP PKB Marwan Jafar dalam konpers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Menurut Marwan, dengan ditolaknya gugatan Gus Dur tersebut, tidak ada lagi kubu-kubuan di PKB. Hal ini sekaligus menegaskan PKB yang sah adalah satu komando di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PN Jakpus menolak semua gugatan Gus Dur dengan nomor perkara : 313/PDT.G/2008/PN. JKT.PST. Putusan PN Jakpus itu dikeluarkan pada Senin (18/5/2009). Gus Dur menggugat pengajuan caleg-caleg DPR RI yang dilakukan oleh pimpinan PKB hasil Muktamar Ancol yang ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.
(yid/iy)











































