Pemohon Minta Formulir C1 di Bangkalan & Sampang Dihitung Ulang

Perkara Pemilu

Pemohon Minta Formulir C1 di Bangkalan & Sampang Dihitung Ulang

- detikNews
Senin, 18 Mei 2009 15:52 WIB
Pemohon Minta Formulir C1 di Bangkalan & Sampang Dihitung Ulang
Jakarta - Tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar formulir C1 di Bangkalan dan Sampang dapat dihitung ulang. Mereka menilai telah terjadi pengelembungan suara yang dilakukan oleh calon DPD nomor urut 9 Badruttamam dan nomor urut 16 Haruna Sumitro.

"Terjadi penggelembungan suara tidak wajar kami minta formulir C1 di tiap TPS di Bangkalan dan sampang dihitung ulang," ujar Didik Prasetyo, salah seorang pemohon di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2009).

Menurut Didik, perolehan suara Haruna Sumitro sebanyak 119.917 di Bangkalan dan Badruttamam 35.448 suara di Sampang sangatlah tinggi padahal suara rata-rata paling tingi di semua Kabupaten tidak mampu memperoleh suara sebanyak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patut diduga ini ada kecurangan sistematis," imbuhnya.

Didik menilai, keterpilihan calon DPD di Jatim didominasi oleh para calon yang memiliki nomor urut sama dengan partai tertentu. Ini tidak terlepas dari minimnya sosialisasi KPU terhadap calon anggota DPD sehingga para pemilih mengira calon DPD mewakili partai.

"Seperti calon nomor urut 31 yang sama dengan nomor urut Demokrat," ungkapnya.

Ketiga pemohon calon anggota DPD Jatim, yaitu Ahmad Hery menempati posisi ke-5, Abdul Jalil Latukonsina menempati posisi ke-6, dan Didik Prasetyo menempati posisi ke-7.

Sementara itu pada persidangan calon anggota DPD Sulawesi Tenggara, Kamaruddin mengaku telah kehilangan suara di Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut calon DPD dengan nomor urut 23 ini, sebanyak 400 suara yang seharusnya masuk untuk dirinya menjadi hilang akibat kelalaian PPK di kecamatan tersebut.

Di lain pihak Ketua Majelis Hakim Mahfud MD meminta agar pemohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 19 Mei esok. Saksi yang akan memberikan keterangan melalui teleconference diminta hadir 1 jam sebelum persidangan dimulai.

"Saksi harus sudah siap 1 jam sebelum sidang dimulai," pinta Mahfud.

(did/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads