"Tidak usah menghubungi hakim, pegawai MK. Tidak ada gunanya," ujar Mahfud kepada wartawan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarat Pusat, Senin(18/5/2009).
Menurut Mahfud, MK tidak bisa diganggu oleh kasus-kasus perorangan. Apabila ingin menghadiri sidang hingga terbit putusan dipersilakan. Tapi, "Tidak perlu ada upaya di luar sidang-sidang resmi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tidak juga bisa menyingkirkan orang yang tidak bisa disingkirkan
dalam proses perkara ini," tegasnya.
Mahfud meyakini, proses persidangan di MK akan berjalan lancar.
"MK sudah mempelajarinya dari sisi teknis. Kami juga sudah punya panitera-panitera, dan tenaga administrasi lainnya, terutama IT," pungkas Mahfud.
(did/irw)











































