Ketua MK: Tak Usah Hubungi Hakim & Pegawai MK

Perkara Pemilu

Ketua MK: Tak Usah Hubungi Hakim & Pegawai MK

- detikNews
Senin, 18 Mei 2009 13:07 WIB
Ketua MK: Tak Usah Hubungi Hakim & Pegawai MK
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta masyarakat yang berperkara atau yang menjadi sasaran berperkara agar tidak mencoba-coba menghubungi hakim maupun pegawai MK. Karena putusan MK sudah final dan mengikat tidak bisa diganggu gugat.

"Tidak usah menghubungi hakim, pegawai MK. Tidak ada gunanya," ujar Mahfud kepada wartawan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarat Pusat, Senin(18/5/2009).

Menurut Mahfud, MK tidak bisa diganggu oleh kasus-kasus perorangan. Apabila ingin menghadiri sidang hingga terbit putusan dipersilakan. Tapi, "Tidak perlu ada upaya di luar sidang-sidang resmi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK, lanjut Mahfud, sudah memiliki parameter-parameter saat memutuskan suatu perkara. Putusan MK tidak akan bisa menolong orang yang tidak bisa ditolong.

"Tetapi tidak juga bisa menyingkirkan orang yang tidak bisa disingkirkan
dalam proses perkara ini," tegasnya.

Mahfud meyakini, proses persidangan di MK akan berjalan lancar.

"MK sudah mempelajarinya dari sisi teknis. Kami juga sudah punya panitera-panitera, dan tenaga administrasi lainnya, terutama IT," pungkas Mahfud.

(did/irw)


Berita Terkait