"Kami minta pemungutan suara ulang di Kabupaten Luwu Utara, Sumatera Utara,
dan Kabupaten Yakuhimo, Provinsi Papua," kata Davi Rajawane, kuasa hukum PKDI dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin
(18/5/2009).
Menurut David, PKDI meminta pemungutan suara ulang karena terdapat hak
konstitusional dari salah seorang caleg PKDI Irwan Jaya Papayungan yang
dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemungutan suara ulang di Yahukimo, lanjut David, harus dilakukan karena KPU setempat tidak menjalankan seluruh tahapan pemilu.
"Pemilih hanya calon DPR pusat. Untuk DPRD provinsi dan kabupaten tidak
dilakukan," imbuhnya.
PKDI juga menggugat tujuh daerah di dua Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Papua yaitu di antaranya, Kabupaten Tana Toraja, Biak, Jaya Wijaya, Dairi, dan Nias Selatan.
(diks/irw)











































