Berdasarkan jadwal yang diterima detikcom, Minggu (17/5/2009), sidang dimulai pada Senin (18/5/2009) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, mulai pukul 09.00 WIB. Ada 5 kali sesi sidang yang digelar hingga pukul 20.00 WIB.
Masing-masing sesi ada 3 sampai 4 persidangan yang berlangsung secara paralel. Dari 16 gugatan yang akan disidangkan, hanya ada 3 gugatan dari parpol, yaitu Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesoa (PPDI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai penutupan pemohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Sabtu 12 Mei malam, MK menyatakan telah menerima 71 permohonan gugatan. 42 Permohonan adalah untuk partai politik dan 29 sisanya adalah daro DPD.
(nwk/nwk)











































