"Ada pikiran-pikiran untuk mengadakan pembicaraan lebih jauh manakala ada putaran berikutnya, akan ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan kita untuk memenangkan pilpres," kata Ketua FPG Priyo Budi Santoso usai pendaftaran pasangan JK-Win di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2009).
Menurut Priyo, sangat kecil kemungkinan akan ada pemenang dalam 1 putaran
kecuali jika ada keajaiban. Oleh karena itu, siapapun yang lolos, di putaran
kedua nanti pasangan JK-Win dan Mega-Pro berencana menggalang kekuatan bersama untuk mengalahkan rival mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 159 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan, untuk bisa menang di putaran pertama, pasangan capres/cawapres harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak, maka pilpres dilangsungkan 2 putaran dengan diikuti 2 pasangan yang memperoleh suara terbesar.
(sho/yid)










































