Ketiga capres-cawapres itu akan mendaftar ke KPU pada Sabtu (16/5/2009) besok. Sesuai UU Pemilihan Presiden, pasangan capres-cawapres bisa mendaftar ke KPU bila didukung olah parpol atau koalisi parpol yang memiliki minimal 25% suara sah nasional atau 20% kursi DPR.
Berikut data modal awal yang dimiliki oleh tiga pasangan itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didukung Partai Golkar dan Hanura
Kekuatan suara sah nasional: 18,22%
Kekuatan kursi di DPR: 22,32%
SBY-Boediono
Didukung oleh: Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, PPP, PBB, PNBK, PKPI, Republikan, PBR, PKPB, dan parpol kecil lain
Kekuatan suara sah nasional: 51,72% lebih
Kekuatan kursi DPR: 56,07%
Mega-Prabowo
Didukung oleh: PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Buruh
Kekuatan suara sah nasional: 18,74%
Kekuatan kursi DPR: 21,6 %
(asy/rdf)











































