Diminta Bentuk DK, KPU Merasa Terganggu

Diminta Bentuk DK, KPU Merasa Terganggu

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2009 18:45 WIB
Diminta Bentuk DK, KPU Merasa Terganggu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua dan satu orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU merasa terganggu karena sedang sibuk mempersiapkan Pilpres 2009.

"Saya kira ya (mengganggu) karena kita sedang mempersiapkan Pilpres," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2009).

Menurut Andi, saat ini surat dari Bawaslu sedang dipelajari oleh biro hukum, sehingga KPU belum dapat memutuskan apakah DK akan dibentuk atau tidak.Β  "Tergantung pembuktian, masih dipelajari dulu," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi bersikeras kalau surat yang dikeluarkan KPU justru akan menyelamatkan suara pemilih, tidak benar jika Bawaslu menilai surat itu menghilangkan suara orang-orang menjadi tidak bernilai.

"Surat KPU membuat suara lebih bernilai," kilahnya

Andi juga mempertanyakan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait surat KPU No 676 tentang pengesahan surat suara tertukar yang dianggap Bawaslu telah menghilangkan suara pemilih menjadi tidak bernilai.

"Surat edaran berdasarkan putusan yang diplenokan oleh 7 orang. Kenapa cuma 2 orang yang dilaporkan. Harus ditanyakan ke Bawaslu," tandas Andi.

(did/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads