"Saya kira ya (mengganggu) karena kita sedang mempersiapkan Pilpres," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2009).
Menurut Andi, saat ini surat dari Bawaslu sedang dipelajari oleh biro hukum, sehingga KPU belum dapat memutuskan apakah DK akan dibentuk atau tidak.Β "Tergantung pembuktian, masih dipelajari dulu," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat KPU membuat suara lebih bernilai," kilahnya
Andi juga mempertanyakan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait surat KPU No 676 tentang pengesahan surat suara tertukar yang dianggap Bawaslu telah menghilangkan suara pemilih menjadi tidak bernilai.
"Surat edaran berdasarkan putusan yang diplenokan oleh 7 orang. Kenapa cuma 2 orang yang dilaporkan. Harus ditanyakan ke Bawaslu," tandas Andi.
(did/iy)











































