"(SK) sudah ditanda tangani kemarin," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartwan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2009).
SK KPU Nomor: 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 berisi tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut juga tidak dicantumkan perolehan kursi parpol perdapil tetapi perolehan jumlah total kursi dan prosentase kursi yang diperoleh oleh tiap-tiap parpol. Sebelumnya sempat terjadi polemik menyangkut penetapan kuris. Saat diumumkan tanggal 9 Mei 2009 lalu KPU belum menandatanganinya sehingga penetapan tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:
1 Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2 Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3 PDIP 95 (sebelumnya 93)
4 PKS 57 (sebelumnya 59)
5 PAN 43 (sebelumnya 42)
6 PPP 37 (sebelumnya 39)
7 PKB 27 (sebelumnya 26)
8 Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 Hanura 18 (sebelumnya 15)
(did/yid)











































