"Polisi bertugas untuk mengawal calon itu 24 jam, termasuk istri-istrinya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2009).
Pengawalan itu akan mulai diberikan polisi saat KPU mengumumkan capres dan cawapres yang akan berlaga di pilpres Juli mendatang. "Untuk incumbent yang akan mengawal Paspampres," katanya.
(nal/iy)











































