"Ada pengabaian kewajiban KPU sehingga parpol terlambat melapor ke MK, dan ini bahan antrian laporan kami ke dewan kehormatan," tutur anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2009).
Menurut Wahidah, KPU seharusnya menyelesaikan perhitungan kursi pada 9 Mei 2009, seusai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itulah kemudian, jelas Wahidah, Bawaslu menilai KPU tidak bertanggungjawab. Hal ini menurutnya menghambat parpol maupun caleg yang hendak mengajukan gugatan ke MK.
"KPU tidak bertanggung jawab, perolehan kursi belum juga ditetapkan hingga hari ini," tutur Wahidah.
"Dan itu mempersulit parpol ke MK, nah apa dasar kalau kursinya belum ditetapkan," imbuhnya.
Wahidah menjelaskan, Bawaslu berharap KPU dapat meminimalisir kesalahan yang sama di pilpres Juli nanti.
"Jangan sampai terulang, apa yang mereka gugat kalau bukan perolehan suara tapi perolehan kursi, " pungkasnya.
(van/irw)











































