Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Beri Surat Kuasa Khusus pada Kejagung

Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Beri Surat Kuasa Khusus pada Kejagung

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 11:55 WIB
Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Beri Surat Kuasa Khusus pada Kejagung
Jakarta - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejagung dalam menghadapi gugatan Pemilu.

Pemberian surat kuasa dilakukan berupa penandatanganan SKK antara Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang.

Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Jamdatun, Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak anggota KPU Andi Nurpati, Syamsul Bahri dan Endang Sulastri ikut hadir dalam penandatanganan itu.

Jamdatun Edwin mengaku siap menerima tugas itu dari KPU.

"Kita sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mewakili sengketa-sengketa seperti ini," ujar Edwin.

Edwin mengaku akan berkosentrasi penuh dalam membela negara. "Sebanyak 90 JPN kita kerahkan full konsentrasi untuk bantu KPU," kata dia.

(nik/iy)



Berita Terkait