Pemberian surat kuasa dilakukan berupa penandatanganan SKK antara Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang.
Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Jamdatun, Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamdatun Edwin mengaku siap menerima tugas itu dari KPU.
"Kita sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mewakili sengketa-sengketa seperti ini," ujar Edwin.
Edwin mengaku akan berkosentrasi penuh dalam membela negara. "Sebanyak 90 JPN kita kerahkan full konsentrasi untuk bantu KPU," kata dia.
(nik/iy)











































