Dirugikan Tafsir Penetapan Kursi, PAN Ajukan Gugatan ke MK

Dirugikan Tafsir Penetapan Kursi, PAN Ajukan Gugatan ke MK

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 07:39 WIB
Dirugikan Tafsir Penetapan Kursi, PAN Ajukan Gugatan ke MK
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi parpol yang paling dirugikan akibat perbedaan penafsiran tata cara penetapan perolehan kursi. PAN pun mengajukan gugatan ke MK atas penetapan KPU tersebut.

"Kita sudah ajukan gugatan ke MK. Kita tidak menerima metode penetapan KPU yang baru," kata Sekjen PAN Zulkifli Hasan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (14/5/2009).

Zulkifli mengatakan, penerjemahan KPU atas tata cara penetapan kursi tersebut diubah menjelang 3 hari sebelum penetapan hasil pemilu 9 Mei lalu. Perubahan mendadak tersebut dinilai tidak pada tempatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerjemahan (yang baru) seperti itu kan baru 3 hari terakhir. Padahal dulu penafsirannya sama," keluh Zul.

Menurut dia, akibat perubahan penafsiran itu, PAN mengalami kerugian 4 kursi, yakni di Banten, DKI, Kalsel, dan NTT. Sedangkan menurut catatan Center for Electoral Reform (Cetro), PAN dirugikan 6 kursi namun diuntungkan 4 kursi. Artinya kerugian PAN adalah 2 kursi.

"Karena perubahan cara penghitungan ini, ada parpol yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Yang paling dirugikan adalah PAN," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay.

(sho/rdf)


Berita Terkait