"Kita sudah ajukan gugatan ke MK. Kita tidak menerima metode penetapan KPU yang baru," kata Sekjen PAN Zulkifli Hasan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (14/5/2009).
Zulkifli mengatakan, penerjemahan KPU atas tata cara penetapan kursi tersebut diubah menjelang 3 hari sebelum penetapan hasil pemilu 9 Mei lalu. Perubahan mendadak tersebut dinilai tidak pada tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, akibat perubahan penafsiran itu, PAN mengalami kerugian 4 kursi, yakni di Banten, DKI, Kalsel, dan NTT. Sedangkan menurut catatan Center for Electoral Reform (Cetro), PAN dirugikan 6 kursi namun diuntungkan 4 kursi. Artinya kerugian PAN adalah 2 kursi.
"Karena perubahan cara penghitungan ini, ada parpol yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Yang paling dirugikan adalah PAN," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay.
(sho/rdf)











































