Saat ini KPU memang belum menetapkan caleg terpilih. Namun dilihat dari pengumuman perolehan kursi perdapil yang dilakukan KPU, bisa diketahui Agung lolos.
Seperti diketahui, politisi gaek ini menjadi caleg Partai Golkar di dapil DKI Jakarta I. Dia meraup suara tertinggi di partainya, yakni 32.903 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Agung tidak lolos ke Senayan. Sebab perolehan suara Golkar di dapil DKI Jakarta I tidak memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Golkar juga tidak lolos di penghitungan tahap kedua dengan 50 persen BPP.
Di penghitungan tahap ketiga, ada 2 kemungkinan bagi Golkar. Pertama, Golkar dapat kursi jika sisa suara yang ditarik ke provinsi hanya dari dapil yang masih memiliki sisa kursi. Kedua, Golkar tak dapat kursi jika sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah dari seluruh dapil di provinsi yang bersangkutan. Dengan metode kedua ini, kursi akan menjadi hak PAN dan Gerindra.
Ternyata ketentuan pertamalah yang digunakan KPU. Dengan demikian akhirnya Agung melenggang ke Senayan, meski dengan agak tertatih.
Perbedaan penafsiran atas tata cara penetapan kursi tersebut sempat menjadi polemik. Lembaga pemerhati pemilu seperti Cetro dan juga anggota DPR seperti Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris tidak setuju dengan cara tafsir KPU. Yang mengherankan, perubahan cara tafsir itu dilakukan mendadak, sekitar 3 hari sebelum penetapan hasil pemilu 9 Mei lalu, setelah KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
(sho/rdf)











































