"Harusnya ada berita acara perolehan kursi dan caleg terpilih yang ditandatangani saksi parpol. Ini nggak ada. Lantas obyek sengketanya mana?" kata Ketua DPP Hanura Elza Syarief.
Hal itu dia katakan di sela pertemuan KPU dengan 9 parpol di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Rabu (13/5/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza menambahkan, dalam pasal 258 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, sengketa hasil perolehan suara hanya bisa digugat ke MK jika mempengaruhi perolehan kursi. Karena itu, jika belum ada ketetapan dari KPU mengenai perolehan kursi untuk tiap caleg, gugatan tidak bisa diajukan.
"Harusnya KPU kasih tau ke MK kalau mereka belum menetapkan kursi," imbuh Syarief.
Karena persoalan ini, Elza berencana mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa dan ke MK untuk meminta penegasan. Selain itu mereka juga menembuskan surat tersebut ke KPU.
Sedangkan menurut anggota KPU Andi Nurpati, pengajuan gugatan tidak harus menunggu penetapan kursi oleh KPU. Parpol cukup menggunakan penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU 9 Mei lalu.
MK nantinya akan mengetahui apakah gugatan yang diajukan parpol bisa mempengaruhi perolehan kursi atau tidak. "Kita sudah berkoordinasi dengan MK bagaimana kriteria sengketa yang mempengaruhi perolehan kursi," kata Andi.
(sho/rdf)











































