"Rekomendasi Panwas Provinsi ada dua, KPU Nias Selatan harus dibawa ke Dewan Kehormatan. Kalau ada aspek pidana harus dipidanakan," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat (13/5/2009).
Mekanisme pembentukannya, Panwas Provinsi mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan untuk KPU Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu. Bawaslu kemudian akan mengirim surat ke KPU pusat untuk membentuk Dewan Kehormatan. Indikasi penggelembungan suara, terbukti dari beberapa partai yang anjlok suaranya dan ada yang naik dari penghitungan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengakui penggantian anggota KPU di Nias Selatan memang dilematis, kalau diganti hal itu akan menggangu tahapan Pilpres karena butuh waktu. "Kalau tidak diganti akan mengganggu integritas Pilpres, " katanya.
(nal/iy)










































