"Sekarang sedang berjalan pemetaan kasus di MK," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2009).
Menurut Mahfud, gugatan lainnya seputar penetapan calon untuk anggota DPR pada putaran ketiga setelah ada kelebihan suara di dapil. Ketiga, gugatan peringkat di nomor urut DPD, dan keempat perbedaan antara dua surat suara resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud membeberkan, dari 38 parpol tingkat nasional hanya dua yang tidak mengajukan sengketa perkara pemilu ke MK yakni Partai Sarikat Islam (PSI) dan Partai Buruh. Partai Demokrat yang suaranya paling banyak ikut berperkara, yakni satu nomor perkara dengan 35 kasus.
"Untuk yang diajukan parpol, yang sudah dihitung 24 kasus dari DPD, 307 kasus pemilu," imbuhnya.
Apakah akan mengubah suara kalau gugatan dikabulkan? "Sudah pasti akan mengubah suara di pemilu," kata mantan anggota DPR ini.
(nik/iy)











































