Mayoritas Gugatan Sengketa Pemilu Soal Penggelembungan Suara

Mayoritas Gugatan Sengketa Pemilu Soal Penggelembungan Suara

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2009 14:45 WIB
Mayoritas Gugatan Sengketa Pemilu Soal Penggelembungan Suara
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugatan sengketa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 lalu sebanyak 64 perkara. Mayoritas gugatan soal penggelembungan dan penggembosan suara.

"Sekarang sedang berjalan pemetaan kasus di MK," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2009).

Menurut Mahfud, gugatan lainnya seputar penetapan calon untuk anggota DPR pada putaran ketiga setelah ada kelebihan suara di dapil. Ketiga, gugatan peringkat di nomor urut DPD, dan keempat perbedaan antara dua surat suara resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menambahkan, saat ini sudah ada 500 kasus gugatan pemilu. "Perkara dengan kasus itu berbeda. Kisarannya yang kita tangani sekarang itu ada 400 kasus dari 40 parpol dan 100 kasus dari 24 perkara dari DPD," jelas Mahfud.

Mahfud membeberkan, dari 38 parpol tingkat nasional hanya dua yang tidak mengajukan sengketa perkara pemilu ke MK yakni Partai Sarikat Islam (PSI) dan Partai Buruh. Partai Demokrat yang suaranya paling banyak ikut berperkara, yakni satu nomor perkara dengan 35 kasus.

"Untuk yang diajukan parpol, yang sudah dihitung 24 kasus dari DPD, 307 kasus pemilu," imbuhnya.

Apakah akan mengubah suara kalau gugatan dikabulkan? "Sudah pasti akan mengubah suara di pemilu," kata mantan anggota DPR ini.

(nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads