"Belum (bisa jadi dasar), karena kita lihat di situ masih ada hal yang perlu diperbaiki," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2009).
Meski begitu, jika ada bakal calon yang mendaftar dengan syarat kursi, KPU akan menerimanya. Dengan catatan, jumlah kursi yang dijadikan dasar adalah dari KPU yang versi ralat, bukan versi penetapan 9 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya penghitungan KPU versi ralat itu belum diumumkan secara resmi, tidak hanya ke publik tapi juga ke parpol. KPU baru akan mengundang parpol nanti malam pukul 20.00 WIB untuk membahas penetapan kursi yang baru.
(sho/nrl)










































