Bawaslu: Penetapan Kursi KPU Belum Bisa Jadi Dasar Daftar Capres

Bawaslu: Penetapan Kursi KPU Belum Bisa Jadi Dasar Daftar Capres

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2009 10:30 WIB
Bawaslu: Penetapan Kursi KPU Belum Bisa Jadi Dasar Daftar Capres
Jakarta - Penetapan perolehan kursi oleh KPU pada 9 Mei 2009 belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum ditandatangani. Karena itu penetapan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan bakal pasangan capres/cawapres.

"Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi nggak bisa dijadikan dasar untuk mendaftar karena belum punya kekuatan hukum tetap," kata anggota Bawaslu Bambang Cahya Eka Widodo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2009).

Oleh karena itu, kata Bambang, jika ada bakal pasangan yang hendak menggunakan syarat 20 persen kursi untuk mendaftar, hal itu belum bisa dilakukan selama ketetapan KPU tersebut belum ditandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, ada perubahan konstelasi perolehan kursi yang hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh KPU, seperti PDIP yang kursinya bertambah 2.

Bambang menerangkan, pengumuman perolehan kursi yang dilakukan KPU 9 Mei lalu bersifat prematur. Sebab KPU tidak menjelaskannya secara rinci tiap dapil dan mengabaikan akurasi.

"Pengumuman itu prematur, tergesa-gesa, dan tidak akurat. Mestinya kalau belum siap ngak usah diumumkan dulu. Itu malah jadi kerumitan baru," kata Bambang.

Bambang memahami jika KPU 'terpaksa' mengumumkan perolehan kursi karena waktu pendaftaran bakal pasangan capres/cawapres mepet. Tapi hal itu tidak boleh jadi alasan untuk mengumumkan secara 'ala kadarnya.' "Betul mendesak, tapi tetap tidak boleh mengabaikan akurasi," tandasnya.

(sho/aan)


Berita Terkait