"Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi nggak bisa dijadikan dasar untuk mendaftar karena belum punya kekuatan hukum tetap," kata anggota Bawaslu Bambang Cahya Eka Widodo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2009).
Oleh karena itu, kata Bambang, jika ada bakal pasangan yang hendak menggunakan syarat 20 persen kursi untuk mendaftar, hal itu belum bisa dilakukan selama ketetapan KPU tersebut belum ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menerangkan, pengumuman perolehan kursi yang dilakukan KPU 9 Mei lalu bersifat prematur. Sebab KPU tidak menjelaskannya secara rinci tiap dapil dan mengabaikan akurasi.
"Pengumuman itu prematur, tergesa-gesa, dan tidak akurat. Mestinya kalau belum siap ngak usah diumumkan dulu. Itu malah jadi kerumitan baru," kata Bambang.
Bambang memahami jika KPU 'terpaksa' mengumumkan perolehan kursi karena waktu pendaftaran bakal pasangan capres/cawapres mepet. Tapi hal itu tidak boleh jadi alasan untuk mengumumkan secara 'ala kadarnya.' "Betul mendesak, tapi tetap tidak boleh mengabaikan akurasi," tandasnya.
(sho/aan)











































