2 Caleg DPR Ikut Antre Daftar Gugatan di MK

2 Caleg DPR Ikut Antre Daftar Gugatan di MK

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 22:40 WIB
2 Caleg DPR Ikut Antre Daftar Gugatan di MK
Jakarta - Pemilu 2009 menyisakan banyak kekecewaan, sebagian bahkan stress berat hingga lupa ingatan karena gagal masuk senayan. Kali ini caleg yang gagal meraih kursi legislatif nasional menggugat pelaksana pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena ada pelanggaran, suara PKB untuk DPR seharusnya 2 kursi hanya mendapat 1 kursi," tutur caleg DPR Dapil XI Jawa Timur, Dja'far Shodiq, kepada wartawan, Selasa (12/5/2009).

Dja'far mengeluhkan perolehan suaranya yang tidak sesuai harapan. Suara PKB pun, lanjutnya, habis dicuri "maling suara". Karena itulah Dja'far membawa berkas gugatannya ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 15.000 suara PKB hilang. Di Kabupaten Bojonegoro perolehan suara saya hanya 6. Sejak awal saya sudah meminta salinan C1 milik PKB tapi tidak diberi oleh PPS," tutur Dja'far.

"Fakta-fakta lain ditemukan PPS di Tuban tidak memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada fraksi peserta pemilu," imbuhnya.

Caleg DPR asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Marejewahab, mengunjungi MK dengan tujuan sama. Wahab, demikian dia dipanggil, khusus ke Jakarta untuk membawa bahan gugatannya terkait kecurangan lembaga pelaksana pemilu di daerahnya.

"Di NAD ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilu, sekitar 7.904 suara," tutur caleg Partai Golkar ini.

"Kita sudah lapor ke panwas. Sekarang sedang diselidiki kepolisian. Kita lapor MK untuk menggugat KIP," imbuhnya.

Wahab berencana membuka misteri dibalik pencurian suara pemilu legislatif 9 April lalu. Dikatakan dia pemilu di daerahnya sarat akan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan parpol tertentu. Bukti-bukti pun sudah disiapkannya khusus untuk menggugat masalah ini.

"Ada indikasi penggelembungan suara dimasukkan ke parpol tertentu. Ada bukti rekap kecamatan, dokumen C1 dan rekapitulasi KIP," pungkasnya.

"Ada bukti rekap kecamatan, dokumen C1 dan rekapitulasi KIP," pungkasnya. (van/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads