Parpol dan KPU sedianya akan menggelar rapat resmi untuk membahas perubahan perolehan kursi tersebut hari ini, Selasa (12/5/2009) di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol. Namun entah mengapa rencana tersebut tidak terlaksana.
Hingga pukul 16.00 WIB, belum tampak perwakilan parpol yang hadir. Informasi yang diperoleh detikcom, Pokja Penetapan Kursi KPU I Gusti Putu Artha bahkan tengah berada di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman caleg terpilih DPR dilakukan 21-24 Mei, DPRD provinsi 19-20 Mei, dan DPRD kabupaten/kota 17-18 Mei.
KPU menetapkan perolehan kursi 9 Mei lalu karena 'terpaksa.' Sebab salah satu syarat dukungan pengajuan bakal pasangan capres/cawapres adalah 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara. Padahal jadwal pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan tanggal 10-16 Mei, mepet dengan penetapan perolehan suara 9 Mei.
(sho/nrl)










































